UKT Bisa Meroket! Efisiensi Anggaran Rp14,3 Triliun Picu Kekhawatiran Mahasiswa
dalam Rapat Kerja dengan DPR, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Satryo Soemantri Brodjonegoro, mengungkapkan bahwa kementeriannya mengalami pemangkasan anggaran sebesar Rp14,3 triliun!--Tangkapan Layar
Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum (BPPTNBH) dipotong 50 persen dari Rp2,37 triliun menjadi Rp1,185 triliun.
BACA JUGA:Terbukti! Mobil Honda Civic Nongkrong di Rumah Kades Kohod Benar Milik Arsin
Pusat Unggulan Antar Perguruan Tinggi yang semula Rp250 miliar juga terkena pemangkasan 50 persen.
Bantuan PTS yang awalnya Rp365,3 miliar pun diusulkan dipotong setengahnya.
Satryo mengingatkan, jika pemangkasan ini tetap dilakukan, perguruan tinggi tidak punya pilihan selain menaikkan UKT untuk menutup kekurangan dana operasional.
"Kalau BOPTN ini dipotong separuh, ada kemungkinan besar perguruan tinggi harus menaikkan uang kuliah," katanya.
Untungnya, Komisi X DPR RI akhirnya menyetujui usulan agar sebagian anggaran yang dipotong dikembalikan, sehingga dampak kenaikan UKT dapat ditekan.
"Kami menerima usulan agar pagu anggaran tidak dipangkas terlalu besar sehingga layanan pendidikan tetap stabil," ujar Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah.
Apakah keputusan ini cukup untuk mencegah kenaikan UKT? Ataukah mahasiswa tetap harus bersiap menghadapi biaya kuliah yang lebih mahal?
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: