Dishub DKI Wajibkan Pegawainya Pakai Angkutan Umum Setiap Rabu
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mewajibkan jajarannya menggunakan angkutan umum di tiap hari Rabu-Disway.id/Candra Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mewajibkan pegawainya menggunakan angkutan umum setiap hari Rabu.
"Setiap hari Rabu pegawai Dishub wajib menggunakan angkutan umum," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi wartawan pad Kamis, 13 Februari 2025.
BACA JUGA:Dishub Kabupaten Tangerang Targetkan 1.486 PJU Terpasang di Tahun 2025
BACA JUGA:Operasi Keselamatan Jaya 2025, 100 Personel Dishub DKI Cegah Pengendara Lawan Arus
Syafrin mengatakan, hal ini bertujuan untuk memberikan contoh bagi masyarakat agar menggunakan transporrasi umum saat berkegiatan.
"Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan contoh kepada masyarakat untuk menggunakan angkutan umum dalam beraktifitas," ujarnya.
Kebijakan tersebut juga kata Syafrin sebagai upaya mengurangi tingkat kemacetan.
Selain itu, lanjut Syafrin kebijakan tersebut sekaligus untuk mengurangi polusi udara di Jakarta.
BACA JUGA:Tarif Biskita Segera Diberlakukan, Dishub: Tahun ini Akan Tetapkan
BACA JUGA:Dishub Jakpus Tindak Parkir Liar di Monas Patok Tarif Rp30 Ribu, Ban Mobil Pengunjung Digembosi
"Sekaligus sebagai upaya mengurangi kemacetan dan polusi udara Jakarta," ujar Syafrin.
Syafrin menegaskan, instruksi ini berlaku bagi seluruh pegawai Dishub baik aparatur sipil negara (ASN) baik yang berstatus Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
"Instruksi ini berlaku untuk semua pegawai Dishub DKI Jakarta, termasuk ASN dan PJLP," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
