Penanganan Pagar Laut Tangerang Diambil Alih Bareskrim, Kejagung: Fokus Penerbitan SHGB dan SHM

Penanganan Pagar Laut Tangerang Diambil Alih Bareskrim, Kejagung: Fokus Penerbitan SHGB dan SHM

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tak lagi mengusut soal tindak pidana terkait terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) karena kasus pagar laut Tangerang diambil alih Bare-Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tak lagi mengusut soal tindak pidana terkait terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) karena kasus pagar laut Tangerang diambil alih Bareskrim.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penyidikan tersebut kepada Polri.

"Sekarang ini Polri sedang melakukan penyidikan apakah ada dugaan tindak pidana pemalsuan disitu, jadi kita mendahulukan itu," kata Harli kepada wartawan, Senin, 17 Februari 2025.

Mantan Kajati Papua Barat ini mengatakan dalam pengusutan tersebut, Polri akan melihat apakah kasus itu hanya pemalsuan saja atau terdapat tindak pidana suap.

BACA JUGA:Driver Ojol Demo Besar-Besaran dan Off Bid Massal, Hindari Ruas Jalan Ini!

BACA JUGA:Daftar 52 Perwira Tinggi TNI yang Dirotasi dan Mutasi

"Karena objeknya kan sama soal penerbitan sertifikat, nanti kita lihat sekiranya TP pemalsuan itu benar ada, apakah pemalsuan itu karena adanya suap atau gratifikasi atau murni memang pemalsuan saja?," imbuhnya.

Harli mengatakan langkah itu diambil berdasarkan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung, Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Dia mengatakan dalam MoU itu disepakati jika salah satu lembaga sudah menangani suatu perkara, maka lembaga lain tidak perlu terlibat.

BACA JUGA:5 Drama Korea Populer Dibintangi Kim Sae Ron, Aktris Korea yang Ditemukan Meninggal Dunia

BACA JUGA:KPK Panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Hari Ini Pasca Kalah Praperadilan

Harli mengatakan pihaknya tak perlu mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), karena pihaknya masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

"Itu kan masih pengumpulan data dan informasi. Istilah SP3 itu kalau sudah penyidikan," ungkapnya.

Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri saat ini tengah mengusut kasus pagar laut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads