Pemerintah Indonesia Segera Kirim Berkas Pemulangan Paulus Tannos ke Singapura

Pemerintah Indonesia Segera Kirim Berkas Pemulangan Paulus Tannos ke Singapura

Pemerintah Indonesia berencana mengirimkan berkas pemulangan buronan Paulus Tannos ke Singapura, pekan ini. Hampir seluruh dokumen yang diminta terpenuhi-Disway.id/Ayu Novita-

Menurutnya, saat ini masih ditahan di sana. 

"Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan," kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi.

BACA JUGA:Penanganan Pagar Laut Tangerang Diambil Alih Bareskrim, Kejagung: Fokus Penerbitan SHGB dan SHM

BACA JUGA:Driver Ojol Demo Besar-Besaran dan Off Bid Massal, Hindari Ruas Jalan Ini!

Diketahui, Paulus Tannos menjadi buron KPK sejak 19 Oktober 2021.

Ia merupakan Direktur PT Sandipala Arthaputra yang masuk dalam konsorsium pemenang proyek e-KTP bersama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). 

Adapun, KPK menetapkan Tannos menjadi tersangka korupsi e-KTP pada Agustus 2019. 

Pada Jumat, 24 September 2021. KPK telah memanggil Paulus Tannos.

Saat itu, Paulus Tannos dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka.

BACA JUGA:Daftar 52 Perwira Tinggi TNI yang Dirotasi dan Mutasi

BACA JUGA:Derby Persija vs Persib Berakhir Ricuh, Puluhan Suporter Terluka Jadi Bulan-bulanan

Pemulangan Tannos diusahakan oleh KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Buronan itu diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.

Tannos disangkakan pada pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor‎ sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads