Gampang! Ini Cara Cek Penetapan NIP/NI CPNS dan PPPK Lewat Mola BKN, Peserta Lolos Wajib tahu

Gampang! Ini Cara Cek Penetapan NIP/NI CPNS dan PPPK Lewat Mola BKN, Peserta Lolos Wajib tahu

Cara Cek Penetapan NIP/NI CPNS dan PPPK Lewat Mola BKN--monitoring-siasn.bkn.go.id

NI PPPK hanya berlaku selama orang itu telah terikat perjanjian kerja di sebuah instansi serta formasi yang sama.

BACA JUGA:SELAMAT! Hasil Seleksi Administrasi PPPK Diumumkan Sekarang, Cek LULUS atau TIDAK LULUS

Akan tetapi, NI ini bisa berubah apabila terikat perjanjian kerja dengan instansi atau formasi yang berbeda dari sebelumnya.

Cara Cek Penetapan NIP/NI CPNS dan PPPK Lewat Mola BKN

Untuk bisa cek progres penetapan NIP/NI untuk CPNS dan PPPK, BKN sudah mengeluarkan sebuah sistem Monitoring Layanan BKN atau Mola BKN.

Yang mana, layanan ini memang diperuntukkan bagi ASN yang tengah mengajukan usulan layanan ke BKN atau CASN serta dinyatakan lolos dan ingin mengetahui seperti apa progres penetapan NIP/NI.

Nah, berikut ada langkah-langkah cara cek penetapan NIP/NI untuk CPNS dan PPPK lewat Mola BKN, di antaranya:

BACA JUGA:Isi Aturan Kepmenpan-RB No 16 Tahun 2025, Ada 7 Jabatan untuk PPPK Paruh Waktu

  • Buka situs resmi Mola BKN melalui alamat monitoring-siasn.bkn.go.id
  • Pada laman itu, cari bagian "Cek Layanan" sebagai fitur untuk memantau berbagai proses administrasi kepegawaian
  • Pada bagian layanan, pilih kategori layanan "Penetapan NIP/NI PPPK"
  • Masukkan nomor peserta saat seleksi yang benar dan sesuai agar sistem dapat memproses data secara akurat
  • Tulis kode captcha pada kolom yang tersedia
  • Klik tombol "Monitor Usulan". Sistem akan melakukan proses pengecekan
  • Selesai proses pengecekan, maka hasil status layanan akan dikirimkan oleh sistem Mola BKN ke alamat email yang telah terdaftar

Apabila sistem tak memberikan data yang dicari, kemungkinan ada terjadi kesalahan ketika input data atau layanan yang dicari masih dalam tahap pengusulan oleh instansi sehingga belum dapat dicek.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads