KPK Kembali Jadwalkan Pemeriksaan Hasto Kristiyanto Hari Ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menjadwalkan pemanggilan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto hari ini, Kamis, 20 Februari 2025.-ayu novita-
Kubu Hasto ingin pemeriksaan ditunda sampai praperadilan rampung. Namun, Kuasa Hukum Hasto, Johannes L. Tobing memastikan politisi PDIP itu akan hadir, besok.
“Besok datang,” ujar Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Februari 2025.
BACA JUGA:Cara Baru Cek Pencairan Saldo Dana PIP 2025, Klik pip.dikdasmen.go.id Ketik NIK KTP
BACA JUGA:Pertama Dalam Sejarah, 961 Kepala Daerah Terpilih Bakal Dilantik Presiden Prabowo Hari Ini
Hasto bakal dipanggil sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, dan perintangan penydikan. Johannes menyebut kliennya akan hadir tepat waktu.
“Iya sesuai dengan surat panggilan. Surat panggilan kan jam 10 kan paginya,” ujar Johannes.
Adapun KPK telah menetapkan Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin.
Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku. asto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
BACA JUGA:Juara Inul
Selain Harun, Hasto disebut juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.
Hasto sudah berupaya untuk lepas dari status tersangka dengan mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, usaha tersebut kandas.
Dalam persidangan yang terbuka untuk umum, Kamis 13 Februari, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak menerima permohonan Praperadilan Hasto yang mempermasalahkan penetapan tersangka di kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Menurut hakim, seharusnya permohonan dibuat secara terpisah. Berdasarkan hal tersebut, Hasto mengajukan dua permohonan Praperadilan pada Senin, 17 Februari kemarin.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: