Kuasa Hukum Hasto Akan Kembali Ajukan Penangguhan ke KPK

Kuasa Hukum Hasto Akan Kembali Ajukan Penangguhan ke KPK

Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mengungkapkan bahwa pihaknya akan kembali mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya-Disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mengungkapkan bahwa pihaknya akan kembali mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya.

"Akan diajukan (penangguhan penahanan) lagi," ujar Maqdir ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK, pada Senin, 24 Februari 2025.

Adapun, sebelumnya pada Kamis, 20 Februari 2025, pengacara Hasto lainnya, Ronny Talapessy telah melakukan penangguhan penahanan kepada penyidik dan juga pimpinan KPK.

BACA JUGA:Profil Rosan Roeslani, Dony Oskaria dan Pandu Patria Sjahrir Diangkat Jadi Badan Pelaksana Danantara

BACA JUGA:Rosan Roeslani Jadi CEO Danantara, Pandu Sjahrir Jadi CIO dan Erick Thohir Jadi Ketua Dewan Pengawas

Untuk praperadilan yang telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang akan disidangkan kembali pada 3 Maret 2025 mendatang akan tetap berjalan.

"Kemarin kan sudah disampaikan. Perapradilan tetap jalan terus," tutur Ronny pada Jumat, 21 Februari 2025.

Diketahui, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis, 20 Februari 2025.

Ia terjerat kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan.

Berdasarkan pantauan di gedung Merah Putih KPK, Hasto dipamerkan menggunakan rompi oranye dan tangannya terborgol. 

BACA JUGA:5 Link Pendaftaran Mudik Gratis 2025 Lebaran dari Pemerintah, Dibuka Mulai Hari Ini 24 Februari

BACA JUGA:Prabowo Tegaskan Danantara Harus Bisa Diaudit Setiap Saat oleh Siapapun

Saat masuk ke dalam ruang konferensi pers, politikus itu tampak tersenyum dan mengepalkan tangan.

“Merdeka!” tegasnya di hadapan wartawan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads