Pegawai Minimarket di Sidang Penembakan Bos Rental Mobil: Saya Dengar 4 Kali Letusan Senpi
Kesaksian Ahmad Farizi, pegawai Minimarket Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, mengaku mendengar empat letusan senpi saat penembakan bos rental mobil di sidang ketiga yang digelar Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin 24 Februari 2025-Disway.id/Dimas Rafi-
BACA JUGA:LPSK Hadirkan 17 Saksi Pada Persidangan Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Tol Tangerang-Merak
Seperti diketahui, tiga terdakwa prajurit TNI Angkatan Laut (AL), yaitu Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Oditur militer mendakwa Kelasi Kepala Bambang serra Sertu Akbar Adli didakwa Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
Sedangkan, Sertu Rafsin Hermawan terlihat tidak didakwa dengan Pasal pembunuhan. Selanjutnya, Oditur Militer langsung membacakan dakwaan untuk ketiganya tentang penadahan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: