KAI: Pemasangan Palang Pintu Perlintasan Kereta Bukan Tanggung Jawab Kami
KAI Daop 1 Jakarta memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai tanggung jawab pemasangan palang pintu perlintasan sebidang di jalur kereta api. -kai-
JAKARTA, DISWAY.ID - KAI Daop 1 Jakarta memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai tanggung jawab pemasangan palang pintu perlintasan sebidang di jalur kereta api.
Hal ini merespons insiden yang terjadi pada Kamis 13 Februari 2025, di perlintasan sebidang KM 700+3/4 petak jalan antara Nambo-Cibinong, Kampung Karangan Tua, Kabupaten Bogor, di mana seorang pengguna jalan tertabrak kereta api.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menegaskan bahwa aturan mengenai perlintasan sebidang sudah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Hasto Ajukan Penangguhan Penahanan, Ketua KPK: Hak Mereka
“Kami merasa perlu memberikan klarifikasi guna meluruskan informasi secara komprehensif sesuai aturan atau prosedur yang berlaku. Berdasarkan regulasi di Indonesia, aturan mengenai perlintasan sebidang telah diatur dengan jelas dalam berbagai peraturan perundang-undangan,” ujar Ixfan, Selasa.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 91 Ayat (1) menegaskan bahwa perpotongan antara jalur kereta api dan jalan seharusnya dibuat tidak sebidang.
Sementara itu, Pasal 92 Ayat (1) menyebutkan bahwa pembangunan infrastruktur yang berpotongan dengan jalur kereta api harus mempertimbangkan kepentingan umum dan keselamatan perjalanan kereta api, serta wajib mendapatkan izin dari pemilik prasarana perkeretaapian, yaitu pemerintah.
BACA JUGA:SUMPAH! Harga Emas Antam Hari Ini Makin Mahal, Nih Segini
BACA JUGA:Operasi Pasar Pangan Murah Jelang Ramadan Hadirkan Sembako di bawah HET, Cek Harganya
“Tanggung jawab pembangunan, pengoperasian, perawatan, dan keselamatan perpotongan jalur kereta api dan jalan berada pada pemegang izin (bukan PT KAI),” jelas Ixfan.
Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Pasal 110 mewajibkan perlintasan sebidang dilengkapi dengan rambu, marka, sinyal, dan alat pengamanan lainnya.
Pasal 111 mengatur bahwa pengelola jalan harus bekerja sama dengan penyelenggara perkeretaapian dalam pengelolaan perlintasan sebidang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
