Pemkot Tangsel Terbitkan Peraturan Tempat Hiburan Malam Selama Bulan Ramadan, Ini Daftarnya!
Pemkot Tangsel Terbitkan Peraturan Tempat Hiburan Malam Selama Bulan Ramadan-Dok.pexels-
TANGSEL, DISWAY.ID -- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menerbitkan peraturan wali kota yang mengatur larangan tempat hiburan malam (THM) beroperasi selama Ramadan, dan jika melanggar bakal disanksi tegas.
Keputusan tersebut berdasarkan surat edaran (SE) Wali Kota Tangerang Selatan Tanggal 21 Februari 2025.
"Jadi untuk tempat jasa pariwisata di Tangsel tidak beroperasi mulai dari satu hari sebelum Ramadan, dan tiga hari setelah Idulfitri," ujar Kadis Pariwisata Tangsel, Heru Sudarmanto, dikutip Kamis, 27 Februari 2025.
BACA JUGA:BPIP Rekomendasi Pansus 2 DPRD Kota Bandung Ubah Istilah Pada Raperda Ideologi Pancasila
Heru menjelaskan, ada sejumlah THM yang diatur dalam perwal tersebut, seperti tempat karaoke, diskotik, spa, rumah pijat, serta tempat permainan billiard.
Tak hanya itu, dia mengingatkan, kegiatan hiburan yang dipandang dapat menimbulkan kerumunan dan keresahan masyarakat selama Ramadan juga tertuang dalam perwal tersebut.
"Kecuali yang memiliki izin lembaga berwenang untuk pembinaan atlet, live musik, pertunjukan konser sekala besar kecuali nuansa musik IsIami yang mendapatkan izin dari pihak berwenang," tuturnya.
Heru menyampaikan, selama Ramadan berlangsung pihaknya bakal berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penyisiran terkait THM yang masih beroperasi.
Nantinya, Satpol PP yang akan memberikan sanksi terhadap THM yang melanggar.
BACA JUGA:Jelang Ramadan 1446 H, Harga Daging Sapi dan Ayam Ikut Naik di Pasar Ciledug Kota Tangerang
BACA JUGA:Innalillahi! Pasutri di Tapanuli Selatan Tewas Tertimbun Longsor Saat Hujan Deras
"Mungkin bisa saja yang bersangkutan melanggar dikenakan sanksi setop hari itu dan nanti dilakukan pemeriksaan oleh Satpol PP," jelasnya.
"Jadi (sanksi) itu ranah Satpol PP, minimal akan diberikan surat peringatan terlebih dahulu, artinya tidak mungkin disetop langsung, ada prosedur yang dijalankan sesuai ketentuan," sambungnya menutup.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: