BPIP Rekomendasi Pansus 2 DPRD Kota Bandung Ubah Istilah Pada Raperda Ideologi Pancasila

BPIP Rekomendasi Pansus 2 DPRD Kota Bandung Ubah Istilah Pada Raperda Ideologi Pancasila

Wakil Ketua Pansus 2 DPRD Kota Bandung Erick Darmadjaya berinisiatif menyampaikan naskah akademik terkait raperda kepada BPIP dan respon mereka pun cukup baik-Dok.DPRD Kota Bandung-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Sejumlah rekomendasi diberikan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) kepada Pansus 2 DPRD Kota Bandung, salah satunya perubahan judul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Pembudayaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan menjadi Pembinaan Ideologi Pencasila dan Wawasan Kebangsaan.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Pansus 2 DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya.

Secara pribadi, Erick Darmadjaya berinisiatif menyampaikan naskah akademik terkait raperda kepada BPIP dan respon mereka pun cukup baik. 

BACA JUGA:Jelang Ramadan 1446 H, Harga Daging Sapi dan Ayam Ikut Naik di Pasar Ciledug Kota Tangerang

BACA JUGA:Innalillahi! Pasutri di Tapanuli Selatan Tewas Tertimbun Longsor Saat Hujan Deras

BPIP memberikan beberapa catatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Pembudayaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Selain merekomendasikan perubahan judul, ada beberapa poin yang perlu penyelarasan.

"Untuk judul harus ada penyelarasan karena nomenklatur untuk pengangggarannya harus sesuai Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD)," ungkap Erick. 

Rekomendasi lainnya untuk Pasal 8 yang menyebutkan bahwa Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan ditujukan kepada  siswa/mahasiswa/peserta didik lain, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan/lembaga nirlaba lainnya,aparatur sipil negara, guru/pendidik, tokoh agama/adat dan masyarakat/kelompok lainnya. Di naskah akademik tidak tercantum masyarakat atau kelompok lainnya, sehingga perlu adanya penyempurnaan. 

BACA JUGA:4 Hal Mendasari DPRD Desak Pembentukan BPBD Kota Bandung, Ini Alasannya

BACA JUGA:Dugaan Gratifikasi PT Freeport Indonesia Bikin 8.300 Buruh Mogok Kerja, KPK Diminta Selidiki

Kemudian Pasal 9 direkomendasikan menjadi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan diselenggarakan melalui, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan dan advokasi.

Pada naskah akademik tertulisPembudayaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan diselenggarakan melalui Pendidikan Formal, Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal, sehingga perlu penyelarasan.

"Raperda ini sudah masuk dalam tahap finaslisasi, hanya perlu ada beberapa penyelarasan," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads