Menko AHY Minta Owner Kendaraan ODOL Patuhi Aturan Demi Keselamatan

Menko AHY Minta Owner Kendaraan ODOL Patuhi Aturan Demi Keselamatan

Cegah Kecelakaan, Menko AHY Minta Kepada Owner Perusahaan Patuhi Aturan Kapasitas Kendaraan-disway.id/Candra Pratama-

TANGERANG, DISWAY.ID -- Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta kepada owner perusahaan yang memiliki kendaraan melebihi kapasitas muatan atau over dimension over loading (ODOL), agar patuhi aturan demi mewujudkan keselamatan berlalu lintas di jalan raya.

"Kita ingin memastikan bahwa bukan hanya pengemudi, tapi juga para owner harus bertanggung jawab," ujar AHY di Tangerang, Sabtu, 01 Maret 2025.

"Jangan sampai truk-truknya berlebihan kapasitas, terutama di jalan-jalan yang padat penduduk yang pengemudi itu bisa menyebabkan kecelakaan di jalan," sambung AHY.

BACA JUGA:Program Pertukaran Guru ke Korea Selatan, Cek Syarat dan Jadwal Pendaftarannya

BACA JUGA:Bekal Ramadan! 3 Dana Bansos Cair Sebelum Lebaran 2025, Cek NIK e-KTP Kamu Lewat cekbansos.kemensos.go.id

Menurutnya Ketum Demokrat itu, masih banyak kendaraan yang beroperasi dengan melebihi kapasitas atau ODOL, yang seringkali menyebabkan kemacetan dan berpotensi mengakibatkan kecelakaan di jalan," tuturnya.

Kendati demikian, pada saat memasuki momen mudik Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 nanti, praktik itu tidak boleh dibiarkan sehingga perlu diberi tindakan tegas melalui penertiban.

"Kami berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan maupun Korlantas Polri. Kita ingin memastikan untuk menghindari secara bentuk kecelakaan, apalagi yang fatal. Kita tegas untuk menertibkan ODOL ini juga sering kali mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan ini tidak bisa dibiarkan," urainya.

AHY juga menekankan koordinasi dengan jajaran Kementerian Perhubungan serta Polri penting dilakukan di untuk memastikan penertiban kendaraan ODOL bisa berjalan efektif.

BACA JUGA:Permintaan Menurun, Kemenperin Ungkap Industri Kayu Masih Anjlok

BACA JUGA:Saldo Dana 2 Bansos Ini Cair Sebelum Lebaran 2025, Cek NIK KTP Kamu Pakai HP

Oleh sebab itu, seluruh pihak terkait harus memperkuat penegakan hukum dalam mengatasi permasalahan ODOL agar penertiban ini berjalan secara tepat.

"Kemudian kami juga sampaikan kebijakan lainnya terkait dengan upaya mengurai kemacetan, kami sudah berkomunikasi dengan Kementerian RB terkait dengan mengurai kemacetan dengan cara fleksibel working," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads