NIK e-KTP Anda Terverifikasi Dapat DANA Bansos PKH dan BPNT 2025, Cek Lewat Website cekbansos.kemensos.go.id

NIK e-KTP Anda Terverifikasi Dapat DANA Bansos PKH dan BPNT 2025, Cek Lewat Website cekbansos.kemensos.go.id

Tools AI gratis untuk mendapatkan uang online di tahun 2025 penting untuk disimak buat kamu yang mencari uang tambahan. -pixabay-

BACA JUGA:2 Juta NIK KTP Tak Aktif Masih Terima Saldo Dana Bansos, Cek Nama Kamu Pakai DTSEN

2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

BPNT merupakan bantuan yang dikeluarkan pemerintah dalam bentuk tunai ataupun non tunai.

Bantuan ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pangan dan mengurangi beban pengeluaran.

Pada bulan Maret ini, pemerintah kembali mengalokasikan dana bansos BPNT kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk memenuhi kebutuhan selama Ramadan 2025.

Setiap KPM akan menerima bantuan sebesar Rp200.000 per bulan dan dicairkan setiap dua bulan sekali.

BACA JUGA:BURUAN CEK! Saldo Dana Bansos PKH Triwulan I Cair Sampai Maret, Login NIK KTP

Sehingga penerima akan mendapat Rp400.000 dalam sekali pencairan.

Tahap pertama pencairan dana bansos BPNT sendiri dimulai sejak awal tahun yakni Januari-Maret 2025.

Cara Cek Status Penerima Bansos Lewat Website

Berikut ini adalah cara mudah cek status penerima saldo dana bansos PKH dan BPNT 2025 mengggunakan NIK KTP, di antaranya:

  • Buka laman resmi https://cekbansos.kemensos.go.id/
  • Isi secara lengkap kolom Wilayah PM (Penerima Manfaat) yang sesuai KTP
  • Isi kolom Nama PM (Penerima Manfaat) yang sesuai KTP
  • Masukkan huruf kode sesuai dengan yang ditampilkan di layar
  • Pilih opsi 'Cari Data' yang ada di sudut kanan bawah

BACA JUGA:Kabar Gembira Buat Guru Non ASN dan Non Sertifikasi, Bansos Segera Cair!

Cara Cek Bansos Lewat Aplikasi

Selain melalui webiste, Anda dapat cek status penerima bansos lewat aplikasi Cek Bansos. Berikut langkahnya:

  • Instal aplikasi Cek Bansos di Play Store
  • Registrasi akun dengan isis data diri seperti nama, NIK KTP, Nomor KK, alamat e-mail aktif.
  • Buat kata sandi
  • Unggah foto KTP dan swafoto dengan memegang KTP
  • Tunggu proses verifikasi
  • Setelah berhasil, lalu login dengan username dan kata sandi yang sudah dibuat 
  • Selanjutnya pilih menu 'Daftar Usulan' 
  • Layar akan menampilkan data Anda 
  • Selesai.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads