Kebocoran Dokumen Hasil Sitaan dari Rumah Riza Chalid Dibantah Kejagung
Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah adanya kebocoran dokumen hasil sitaan dari rumah saudagar minyak, Riza Chalid, yang beredar di media sosial dalam penyidikan kasus tata kelola minyak mentah Pertamina.-Kejaksaan Agung-
BACA JUGA:Banjir di Cipendawa Bikin Jalan Menuju Jatiasih Terputus, Air Menggenang Nyaris 1 Meter
"Jadi itu tidak sembarang. Tidak sembarang untuk bisa dibuka atau misalnya dilakukan pembacaan terhadap hasil-hasil berupa barang bukti. Baik barang bukti berupa dokumen maupun barang bukti elektronik," bebernya.
Sedangkan pihak Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka, yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta.
Salah satu tersangka yang mencuat adalah Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, serta beberapa nama lainnya yang terlibat dalam aliran korupsi minyak mentah di Pertamina.
Selain itu Kejagung juga menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya, serta Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: