Berkas Perkara Dikirim ke Jaksa Besok, Kuasa Hukum Hasto Meradang!

Berkas Perkara Dikirim ke Jaksa Besok, Kuasa Hukum Hasto Meradang!

Kuasa hukum Hasto Kristiyanto memprotes keras kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bakal mengirim berkas perkara dugaan kasus suap ke Jaksa penuntut umum -Disway.id/Ayu Novita-

Rencananya, ahli hukum tersebut akan menjelaskan ke penyidik KPK hasil Eksaminasi yang dilakukan Universitas Wahid Hasyim pada tanggal 3-4 Februari 2025 sesuai keahlian mereka.

Kata Ronny, ahli pidana akan menjelaskan tentang persoalan mendasar penyidikan KPK dalam kasus dugaan suap yang melenceng dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:Connie Rahakundini Kembali Tegaskan Kondisi Data Hasto di Rusia: Sudah Keluar Dua

Pada putusan tersebut, terang dia, tidak ditemukan keterlibatan Hasto sebagai pelaku.

Sedangkan ahli hukum tata negara akan menjelaskan tentang perbuatan yang dilakukan Hasto sebagai Sekjen PDIP ke KPU adalah tindakan yang sah karena merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) dan fatwa MA.

Diketahui, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis, 20 Februari 2025.

Ia terjerat kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan.

Berdasarkan pantauan di gedung Merah Putih KPK, Hasto dipamerkan menggunakan rompi oranye dan tangannya terborgol. 

Ketika itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto; Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu; dan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika sudah berada di dalam ruangan.

KPK mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku. 

BACA JUGA:Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto dengan 2 Gugatan Digelar di PN Jaksel

Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.

Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Ia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads