Catat! Cara dan Syarat Pendaftaran Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2025
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Luputo mengatakan, 27 bus program mudik gratis 2025 gelombang kedua yang pendafatarannya dibuka tanggal 19 Maret 2025.-disway.id/cahyono-
Setelah melakukan pendaftaran, masyarakat harus datang langsung untuk melakukan verifikasi ke lokasi yang telah ditentukan.
Lokasi Verifikasi
1. Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Jalan Taman Jatibaru No.1, Gambir Jakarta Pusat, Jakarta 10150 Call Center: 0813 1623 8181.
BACA JUGA:Pertemuan Bilateral Dengan Sekjen OECD, Menko Airlangga Paparkan Perkembangan Aksesi Indonesia
BACA JUGA:Data Calon Pengurus Danantara Sudah di Tangan Prabowo, Rosan Roeslani: Diumumkan Pekan Depan
2. Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Jl. MT.Haryono Kav.45-46 Cikoko, Kec. Pancoran Jakarta Selatan, Jakarta 12770 Call Center: 0813 1623 8161
3. Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara
- Jl. Plumpang Semper, Tugu Selatan Kec. Koja, Jakarta Utara
- Call Center: 0895 40095 6113
4. Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Pusat
- Jl. Pasar Senen No.5, RW.3, Senen Kota Jakarta Pusat, Jakarta 10410
- Call Center: 089540095 6114
BACA JUGA:REGENE Genomics Rayakan 3 Tahun Inovasi: Masa Depan Kesehatan Berbasis AI dan Genomik
BACA JUGA:BPBD Catat Tiga Titik Banjir Masih Rendam Sejumlah Wilayah di Kota Tangerang
5. Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Timur
- Jl. Perserikatan No. 1 RT 2 RW 8, Jati Pulogadung Jakarta Timur (Terminal Rawamangun)
- Call Center: 0895 40095 6115
6. Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Barat
- Jl. Raya Ring Road, Rawa Buaya, Cengkareng Jakarta Barat, Jakarta 11750
- Call Center: 089540095 6116
BACA JUGA:Polres Bandara Soetta Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Etomidate Setiba dari Bangkok, Ini Modusnya!
BACA JUGA:Evelin Kembali Mangkir di Pemeriksaan Penggelapan Lamborghini, Dipanggil Lagi Besok
Waktu Verifikasi
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: