bannerdiswayaward

Polres Bandara Soetta Gagalkan Keberangakatan 127 CPMI Ilegal, 7 Pelaku Ditangkap!

Polres Bandara Soetta Gagalkan Keberangakatan 127 CPMI Ilegal, 7 Pelaku Ditangkap!

Polresta Bandara Soetta menggagalkan keberangkatan 127 orang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) non-prosedural pada periode Februari 2025-Disway.id/Candra Pratama-

"Pada Sabtu 22 Februari 2025 Satreskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta mendapati adanya 2 orang CPMI non-prosedural yang akan berangkat ke Qatar untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga," terang Yandri.

BACA JUGA:Gagalkan Keberangkatan CPMI Ilegal, Polresta Bandara Soetta Sebut Tujuan Favorit Kamboja!

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 83 Jo. Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo. Pasal 69 UU RI No. 18 tahun

2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 4 UU

RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO.

"Dengan ancaman pidana penjara

paling singkat 3  tahun, dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads