bannerdiswayaward

SYUKURLAH! Saldo Dana Bansos 2025 Sudah Cair Sebelum Lebaran, Bisa Cek Lewat Kantor Pos PosIND

SYUKURLAH! Saldo Dana Bansos 2025 Sudah Cair Sebelum Lebaran, Bisa Cek Lewat Kantor Pos PosIND

Salah satu penyaluran Bansos 2025 adalah lewat kantor pos atau PT Pos Indonesia (PosIND).---Freepik

JAKARTA, DISWAY.ID – Salah satu penyaluran Bansos 2025 adalah lewat kantor pos atau PT Pos Indonesia (PosIND).

PT Pos Indonesia (Persero) atau PosIND menyatakan selama 2024 mampu menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH) kepada 4,6 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di tanah air.

Proses pemutakhiran data sepenuhnya dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

BACA JUGA:NIK KTP dan NISN Kamu Terverifikasi Jadi Penerima Saldo Dana Bansos PIP Maret 2025, Buru Cek Statusnya di Sini!

Kantor Pos berkontribusi agar penyaluran ini bisa berjalan makin efektif dengan menyediakan data tambahan berupa foto rumah dan geotagging penerima.

Data ini digunakan untuk validasi lebih lanjut oleh Kemensos, guna memastikan ketepatan sasaran penerima bantuan.

Selain itu, PosIND juga mendatangi langsung penerima yang memiliki keterbatasan fisik, seperti lansia, difabel, atau yang sedang sakit, sehingga bantuan benar-benar sampai ke tangan yang membutuhkan

Tantangan lain yang dihadapi adalah penyaluran bansos di wilayah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T). 

BACA JUGA:PENTING! Cek NIK KTP untuk Pastikan Anda Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025

Proses Pencairan Saldo Dana Bansos 2025

Dana PKH disalurkan ke rekening KKS melalui bank-bank besar seperti BRI, BNI, BSI, BTN, atau kantor Pos. Untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

BACA JUGA:Full Senyum! Pemilik NIK KTP Ini Berhak Menerima Dana Bansos BPNT Rp600 Ribu Tahap 2, Cek Status Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Cara Cek Penerima Bantuan Sosial PKH

1. Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id.

2. Pilih wilayah seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.

3. Masukkan nama lengkap sesuai dengan NIK KTP Anda.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads