Nicke Widyawati Dipanggil KPK dalam Kasus Jual Beli Gas PT PGN dan PT IAE
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati pada hari ini, Senin 10 Maret 2025.-Pertamina-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati pada hari ini, Senin 10 Maret 2025.
Nicke akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT IAE.
Adapun pemeriksaan itu terkait dengan jabatan sebelumnya Nicke sebagai Direktur SDM Pertamina pada 27 November 2017.
BACA JUGA:Ini Jabatan AKBP FJ yang Dipecat Jadi Kapolres Ngada, Profilnya Sempat Duduki Kursi Strategis
BACA JUGA:Pantau Pasar Induk Kramat Jati, Pramono Dapati Kenaikan Harga Cabai Jelang Lebaran
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama: NW (Direktur SDM PT Pertamina),” Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya pada , Senin, 10 Maret 2025.
Dalam kesempatan ini, KPK juga memanggil lima orang saksi lainnya, antara lain Direktur Keuangan PT Pertamina tahun 2014-2017 Arif Budiman; Direktur Keuangan PT PGN tahun 2016-April 2018 Nusantara Suyono; Direktur Gas PT Pertamina tahun 2014-2017 Yenni Andayani; mantan Direktur SDM dan Umum PT PGN Desima A. Siahaan; dan Direktur Utama PT Pertagas Wiko Migantoro.
Tessa belum bisa menyampaikan materi pemeriksaan yang hendak didalami tim penyidik kepada para saksi tersebut. Hal itu biasanya akan disampaikan KPK saat pemeriksaan telah selesai.
BACA JUGA:Pencari Bekicot Dituduh Maling Pompa Air, Kapolres Grobogan Turun Tangan Minta Maaf
Diketahui, tahapan pemeriksaan saksi, penyidik KPK telah lebih dulu memanggil Direktur Utama PT Pertamina periode 2017-2018 Elia Massa Manik dan Direktur Utama PT Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto.
Selain itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2014-2019 Rini Soemarno juga sudah dilakukan pemeriksaan.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi, di antaranya Kantor Pusat PT IAE di Jakarta; Kantor Pusat PT Isargas di Jakarta; Kantor Pusat PT PGN di Jakarta; Rumah pribadi tersangka DP di Tangerang Selatan dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan; Rumah pribadi tersangka II di Kota Bekasi; dan Kantor Cabang PT IAE di Gresik, Jawa Timur.
KPK juga telah mencegah dua orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Keduanya atas nama Danny Praditya (Direktur Komersial PT PGN) dan Iswan Ibrahim (Direktur Utama PT Isargas).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: