Sidang Eksepsi Anak Bos Prodia, Kuasa Hukum Keberatan atas Dakwaan Jaksa
Terdakwa kasus pencabulan dan pencekokan narkoba kepada ABG, FA (16), Muhammad Bayu Hartoyo dan Arif Nugroho (anak bos prodia) menjalani sidang di PN Jaksel-Istimewa-
Sementara itu, Hasudungan Manurung, kuasa hukum lainnya, menilai dakwaan tersebut harus dinyatakan batal demi hukum.
BACA JUGA:IPW Salut Polda Metro Putuskan Pecat AKBP Bintoro Cs dalam Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia
Ia menyebutkan bahwa visum et repertum yang menjadi dasar dakwaan dilakukan pada tahun 2023, sedangkan peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Mei 2024.
"Dakwaannya dinyatakan batal demi hukum. Karena tidak jelas, tidak cermat. Berdasarkan visum et repertum saja tahun 2023. Sedangkan peristiwanya Mei 2024. Itu kan harusnya dilakukan dengan teliti, lebih cermat lagi," jelas Hasudungan.
Diketahui, Kasus pembunuhan ini kembali mencuat setelah mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro terseret pemerasan.
Bintoro diduga memeras anak bos prodia sekaligus tersangka pembunuhan, Arif Nugroho.
Selain Bintoro, ada empat anggota polisi yang ikut terseret kasus dugaan pemerasan ini.
Keempatnya adalah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, mantan Kanit dan Kasubnit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z dan ND, serta mantan Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: