Draft RKUHAP Baru: Perbaiki Aturan Restorative Justice hingga Peran Advokat

Draft RKUHAP Baru: Perbaiki Aturan Restorative Justice hingga Peran Advokat

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membeberkan poin-poin yang akan dibahas dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP)-disway.id/anisha aprilia-

"Nah, kalau yang sekarang, kita bikin pengaturan, adanya upaya melarikan diri. Berarti sudah harus ada perbuatan permulaan untuk melarikan diri, menghilangkan alat bukti, atau mengulangi tindak pidana. Tambah banyak lagi syaratnya. Jadi enggak gampang sewenang-wenang orang ditahan sebelum proses persidangan," sambungnya.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads