Draft RKUHAP Baru: Perbaiki Aturan Restorative Justice hingga Peran Advokat

Draft RKUHAP Baru: Perbaiki Aturan Restorative Justice hingga Peran Advokat

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membeberkan poin-poin yang akan dibahas dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP)-disway.id/anisha aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membeberkan poin-poin yang akan dibahas dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). 

Revisi KUHAP akan menyesuaikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru.

Habiburokhman mengatakan dalam RKUHAP itu nantinya tidak mengubah tugas aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana.

BACA JUGA:Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Indonesia di Angka 8 Persen, Wamenperin: Industri Nonmigas Harus Dikembangkan

BACA JUGA:Menkomdigi Siap Bantu Jaksa Usut Kasus Dugaan Korupsi PDNS Kominfo 2020-2024

"Jadi, polisi, polri, penyidik polisi adalah tetap penyidik utama, kemudian jaksa adalah penuntut tunggal. Jadi enggak ada pergeseran disitu. KUHAP baru mengandung banyak perbaikan sebagaimana saya bilang tadi, karena menyesuaikan dengan KUHP baru yang mengandung nilai restoratif, restitutif, dan rehabilitatif," kata Habibur di Kompleks Parlemen, Kamis, 20 Maret 2025.

Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan nantinya dalam RKUHAP ini mencegah kekerasan selama proses pemeriksaan.

"Di KUHAP yang baru ini kita siasati, ya, kita atur agar berkurang semaksimal mungkin (kekerasan) diantaranya dengan pengadaan CCTV atau kamera pengawas dalam setiap pemeriksaan dan di setiap ruangan di mana ada penahanan. Jadi, di ruang tahanan itu harus ada CCTV dan dalam setiap pemeriksaan harus ada perekaman," jelasnya.

Selanjutnya, jelas Habibur, Advokat ini kan orang yang bekerja melindungi hak-hak orang yang bermasalah dengan hukum.

Dalam RKUHAP ini nantinya advokat bisa menyampaikan keberatannya terhadap orang yang diperiksa.

"Kalau kemarin advokat, ya, selama 44 tahun mendampingi klien yang diperiksa, dia cuma bisa mencatat dan mendengar. Tapi di KUHAP baru, advokat bisa menyampaikan keberatan, ya, kalau terjadi intimidasi terhadap orang yang diperiksa," imbuhnya.

BACA JUGA:Nih Jurusan Teknik di Kampus RI yang Masuk Daftar Peringkat Teratas Dunia Versi QS WUR 2025

BACA JUGA:Pemerintah Resmikan RUU TNI, Ini Dampaknya ke Iklim Investasi

Bukan hanya itu, nantinya advokat juga bisa mendampingi saksi dan korban selama pemeriksaan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads