bannerdiswayaward

Disnaker Sidak Perusahaan terkait THR di 3 Wilayah Jakarta, Semuanya Tertib Aturan

Disnaker Sidak Perusahaan terkait THR di 3 Wilayah Jakarta, Semuanya Tertib Aturan

Disnaker Sidak Perusahaan terkait THR di 3 Wilayah Jakarta, Semuanya Tertib Aturan-Disway/Cahyono-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan-perusahaan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) pada Selasa, 25 Maret 2025.

Sidak THR tersebut digelar di tiga wilayah kota administrasi yakni Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat.

BACA JUGA:WAH! Nomor WA Kamu Terverifikasi Jadi Penerima Saldo DANA Gratis Rp750.000 Siang Ini Spesial THR, Segera Cek Dompet Digital

BACA JUGA:Edisi THR! Ada Saldo DANA Kaget Gratis Langsung Cair Rp1,7 Juta Hari Ini 25 Maret 2025 dari Aplikasi Penghasil Uang, Cek Syarat Klaimnya

Perusahaan yang disidak terkait THR yakni PT Kawan Lama, Jakarta Barat; PT Indofood CBP Sukses Makmur Divisi Noodle, Jakarta Utara; dan PT Royal Oriental, Jakarta Pusat.

Sidak tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta, Hari Nugroho bersama tim pengawas THR.

Saat melakukan sidak di PT Royal Oriental, Hari Nugroho bersama tim pengawas menemui langsung manajemen dari perusahaan tersebut untuk menanyakan terkait pembayaran THR.

Tak cukup sampai di situ, Hari dan tim pengawas juga menanyakan langsung kepada karyawan PT Royal Oriental terkait pembayaran THR.

BACA JUGA:SELAMAT! Nomor WA Kamu Menerima Saldo DANA Kaget Gratis Rp578.000 ke Dompet Digital Edisi THR Lebaran Siang Ini, Klaim Langsung

BACA JUGA:CAIR! THR Saldo DANA Gratis Rp589.0000 dari Aplikasi Penghasil Uang Terbaru 2025, Main Sekali Langsung Cair ke Dompet Digital

Hasilnya, tim pengawas THR dari Disnakertransgi tidak menemukan adanya pelanggaran.

Hari Nugroho menyampaikan, 3 perusahaan yang disidak tersebut sudah membayarkan THR kepada karyawannya sejak tanggal 17 Maret 2025 atau H-14 Idul Fitri 1446 H.

"Mereka sudah bayarkan pada saat itu 14 hari. Dan mereka juga selain itu juga ada tambah-tambahan istilahnya insentif yang lain," kata Hari Nugroho.

"Secara ketentuan, mereka tiga-tiganya sesuai dengan ketentuan," tambahnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads