Jelang Hari Nyepi dan Idul Fitri, Remisi Khusus untuk lebih dari 156 Ribu Napi, 928 Bebas
Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) berikan Remisi Khusus (RK) bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) bagi Anak Binaan pada perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idulfitri 1446 Hijr-Kementerian Imipas-
BACA JUGA:Masuki Puncak Mudik Lebaran 2025, Dermaga Merak Tampak Lengang di Siang Hari
Menteri Agus menegaskan pemberian remisi sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak Warga Binaan.
“Remisi dan PMP menjadi motivasi Warga Binaan untuk terus memperbaiki diri dan mewujudkan keadilan restoratif yang berfokus pada rehabilitasi. Remisi juga mengurangi overcrowding yang berdampak pada peningkatan pelayanan dan pembinaan Narapidana,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
