Girik Tanah Belum Jadi SHM? Ini Cara Mengubahnya Saat Liburan Lebaran
masyarakat diminta tidak resah dan memanfaatkan momen libur Lebaran ini untuk mengurus perubahan status girik menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.--Istimewa
Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh secara gratis di Play Store dan App Store.
Selain melalui aplikasi, pemilik tanah juga dapat berkonsultasi langsung dengan Kantah setempat untuk mendapatkan panduan lebih lanjut terkait layanan pertanahan yang dibutuhkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: