Disnaker Jakarta Siapkan Pelatihan Kerja bagi Pendatang Baru Tak Punya Keterampilan
Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta telah menyiapkan pelatihan kerja bagi pendatang baru yang tidak memiliki keterampilan-Disway.id/Cahyono-
JAKARTA, DISWAY.ID - Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta telah menyiapkan pelatihan kerja bagi pendatang baru yang tidak memiliki keterampilan.
Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, pihaknya telah menyediakan 7 pusat pelatihan kerja yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta.
BACA JUGA:Bandel! Disnaker Catat 121 Perusahaan di Jakarta Belum Bayar THR Lebaran 2025
BACA JUGA:Disnaker Sidak Perusahaan terkait THR di 3 Wilayah Jakarta, Semuanya Tertib Aturan
"Dalam menunjang masyarakat yang membutuhkan keterampilan kerja, Pemprov DKI menyediakan pusat pelatihan kerja yang tersebar pada berbagai wilayah yang meliputi 7 Pusat Pelatihan Kerja," kata Hari saat dikonfirmasi wartawan pada Senin, 7 April 2025.
Selain itu, sebagai upaya memudahkan pendatang baru mengakses pelatihan kerja, telah disiapkan Mobile Training Unit (MTU).
Fasilitas MTU ini dapat langsung datang membawa fasilitas pelatihan kerja ke tengah masyarakat.
"Kendaraan MTU ini telah didesain khusus untuk memudahkan pelatihan ditengah-tengah masyarakat sehingga keterampilan kerja penduduk dapat meningkat," terang Hari.
BACA JUGA:Disnakertransgi Ungkap Penyebab Kelangkaan Gas LPG 3 Kg di Jakarta, Pasokan Turun 5 Persen
BACA JUGA:Perwakilan PT JPN Penuhi Panggilan Disnaker Pasca Kebakaran dengan 9 Korban Tewas
Meski begitu, Hari mengimbau agar para pendatang baru memiliki keterampilan kerja agar dapat bersaing di Jakarta.
Hal ini kata Hari, sesuai dengan imbauan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wakilnya Rano Karno.
"Salah satu poin utama yang perlu dimiliki oleh pendatang yang ingin bekerja di Jakarta adalah keterampilan kerja untuk dapat bersaing di dunia kerja," ujarnya.
Hari menambahkan, pada intinya tidak ada dilakukan operasi yustisi bagi pendatang baru pasca Lebaran 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
