bannerdiswayaward

KPK Kembali Panggil Adik Febri Diansyah Dalam Kasus TPPU SYL

KPK Kembali Panggil Adik Febri Diansyah Dalam Kasus TPPU SYL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil adik dari Advokat, Febri Diansyah yakni Fathroni Diansyah.-Ayu Novita-

BACA JUGA:Cara dan Syarat Pengajuan Pinjaman KUR BCA 2025 Plafon Rp350 Juta, Simak Limit Tabel Angsuran untuk Modal UMKM!

Mereka bersama dengan partner Visi Law Office yang merupakan mantan pegawai KPK yakni Rasamala Aritonang yang sempat menjadi pengacara SYL baik di tahap penyelidikan maupun penyidikan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

“Fathroni Diansyah adalah adik kandung saya. Saat pendampingan hukum kasus SYL, dia sedang menjalankan tugas magang Advokat di Visi Law Office. Barulah sejak akhir 2024 ini, kami mendirikan Diansyah and Partner Law Firm,” kata Febri pada Senin, 24 Maret 2025.

Dalam hal ini, KPK telah menggeledah Visi Law Office yang berlokasi di Pondok Indah, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Alasan Arab Saudi Larang Visa 14 Negara Termasuk Indonesia, Haji dan Umrah Gimana?

BACA JUGA:6 Kode Redeem FC Mobile EA Sports Hari ini 8 April 2025, Sikat Masih Banyak yang Aktif!

Dalam penggeledahan ini, ia menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) diduga terkait perkara.

Adapun SYL telah divonis bersalah atas kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Ia dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.

Pada Jumat, 28 Februari 2025, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi SYL dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti.

Majelis hakim kasasi menghukum SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 (Rp44 miliar) ditambah US$30.000 dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads