bannerdiswayaward

Anak Bos Rental Duga Ada Tindak Pidana Sistematis Terkait Pemalsuan KTP Terdakwa

Anak Bos Rental Duga Ada Tindak Pidana Sistematis Terkait Pemalsuan KTP Terdakwa

Saksi persidangan penggelapan Brio Rental Makmur Jaya, Rizky Agam mengungkapkan, ada dugaan tindak pidana sistematis terkait pemalsuan ktp terdakwa-Disway.id/Candra Pratama-

Rizky pun berharap agar para pelaku dijatuhi hukuman setimpal.

"Mohon jangan diberikan hukuman yang ringan, Yang Mulia. Mereka sudah jahat sekali," lanjut Rizky.

BACA JUGA:3 Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil Dipecat Dari Dinas Militer

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elsa Alda Putri mendakwa keempat terdakwa dengan sejumlah pasal berkaitan dengan penadahan, penggelapan, dan penipuan.

Untuk terdakwa Ajat Supriyatna dan Iin Hilmi didakwa dengan pasal 372 KUHP tentang pidana penggelapan, 378 KUHP tentang pidana penipuan, 481 KUHP dan 480 KUHP tentang pidana penadahan.

Sedangkan untuk Isra dan Haerudin, hanya didakwa dengan dua pasal, yaitu pasal 481 KUHP dan 480 KUHP.

"Kalau Ajat Supriyatna dan IIn Hilmi didakwa dengan pasal 372 KUHP, 378 KUHP, 481 KUHP dan 480 KUHP. Untuk yang kedua orang lainnya (Isra dan Haerudin) ada di pasal 481 KUHP dan 480 KUHP," jelas Elsa.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads