Prabowo Perintahkan Penghapusan Kuota Impor, Ini Kata Kemendag

Prabowo Perintahkan Penghapusan Kuota Impor, Ini Kata Kemendag

Menanggapi permintaan Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk menghapus kuota impor Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim manyatakan bahwa permintaan tersebut memerlukan pembahasan lebih lanjut dengan Keme-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID - Menanggapi permintaan Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk menghapus kuota impor Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim manyatakan bahwa permintaan tersebut memerlukan pembahasan lebih lanjut dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Seelain itu, Isy juga menambahkan bahwa penghapusan kebijakan kuota impor juga termasuk ke dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2025, yang mengatur tentang perubahan Perpres Nomor 61 Tahun 2024 tentang Neraca Komoditas.

"Jadi perlu pembahasan lebih luas, harus ke Menko dulu teknisnya seperti apa," ujar Isy di Kantor Kemendag, Jakarta, pada Rabu 9 April 2025.

BACA JUGA:Dampak Kelonggaran TKDN ke UMKM Diungkap Ekonom: Pasar Produk Dalam Negeri Makin Tergerus

BACA JUGA:Lisa Mariana Ucapkan Maaf ke Atalia Praratya Istri Ridwan Kamil, Akui Kesalahan di Masa Lalu

Selama ini, Pemerintah telah menetapkan dua jenis kuota impor, yaitu non-pangan dan pangan.

Menurut Isy, Kemendag masih belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai komoditas yang akan dibebaskan dari kuota impor.

Kendati begitu, dirinya juga menambahkan bahwa komoditas yang berada di luar neraca komoditas (NK), contohny seperti bahan baku produk tertentu, selama ini tidak terikat dengan kuota.

BACA JUGA:Hasil Liga Champions 2024/25 Leg-1: PSG Benamkan Aston Villa, Skuad Unai Emery Tertampar Realita!

BACA JUGA:Prabowo Minta Aturan TKDN Lebih Realistis, Ekonom Ungkap Resikonya Bagi Industri Nasional

"Nanti tergantung dari kebutuhan industri," ucap Isy.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto diketahui telah meminta penghapusan kuota impor, terutama terhadap komoditas yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah untuk merampingkan birokrasi serta memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha. 

Selain itu, dirinya juga menekankan pentingnya menciptakan ekosistem yang mendukung penciptaan lapangan kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads