Pendatang Pindah ke Kota Tangerang? Ini Syarat dan Aturan Disdukcapil

Pendatang Pindah ke Kota Tangerang? Ini Syarat dan Aturan Disdukcapil

Usai arus balik Lebaran 2025, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang kembali mengingatkan pentingnya tertib administrasi bagi warga pendatang yang ingin menetap di wilayahnya.--Candra Pratama

“Biasanya pendatang ini menumpang dulu di rumah kerabat atau teman. Nanti setelah dapat pekerjaan, baru benar-benar menetap. Maka pelibatan RT dan RW jadi penting,” jelas Rizal.

BACA JUGA:Pesan untuk Pendatang Baru di Jakarta: Wajib Ganti KTP DKI Jika Lebih Setahun

Hingga 9 April 2025, sebanyak 55 orang telah resmi tercatat mengurus pindah domisili ke Kota Tangerang.

Sementara itu, data tambahan dari tanggal 10 April masih dalam proses rekapitulasi.

Meski terbuka terhadap pendatang, Pemkot Tangerang tetap mengutamakan keteraturan dan legalitas administrasi.

Oleh karena itu, Rizal mengingatkan bahwa pendatang harus mengikuti prosedur yang berlaku, baik secara daring maupun luring.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads