Dugaan Suap Hakim dalam Kasus Korupsi CPO, MA Siapkan Evaluasi dan Aplikasi Smart Majelis

Dugaan Suap Hakim dalam Kasus Korupsi CPO, MA Siapkan Evaluasi dan Aplikasi Smart Majelis

Dugaan Suap Hakim dalam Kasus Korupsi CPO, MA Siapkan Evaluasi dan Aplikasi Smart Majelis-Disway/Fajar Ilman-

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa proses peninjauan putusan juga bisa dilakukan jika jaksa mengajukan kasasi.

"Ya jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, ya tentunya akan diadili di tingkat kasasi oleh majelis hakim kasasi nantinya," ungkapnya.

Keempat hakim yang terseret kasus ini adalah Muhammad Arif Nuryanto selaku Ketua PN Jakarta Selatan, serta tiga hakim lainnya: Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtaro, dan Djuyamto.

Dugaan keterlibatan mereka mencuat setelah Kejaksaan Agung menetapkan tiga di antaranya sebagai tersangka pada Minggu 13 April 2025, yakni Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM).

BACA JUGA:KPK Geledah 23 Lokasi di Kantor Pemkab hingga Rumah Pribadi Terkait Suap Proyek di OKU Sumsel

BACA JUGA:Usai Panggil Sayang ke Pria, Beredar Video Dokter Oky Pratama Suapi Makan Robby Purba

Dari hasil penyelidikan, ketiganya diduga menerima suap bernilai miliaran rupiah yang disalurkan melalui Muhammad Arif Nuryanto (MAN), yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. MAN telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka sehari sebelumnya, Sabtu 12 Arpil 2025.

Selain para hakim, penyidik juga menetapkan Wahyu Gunawan (WG), panitera muda perdata PN Jakarta Utara, serta dua advokat berinisial MS dan AR sebagai tersangka.

Mereka diduga memberikan suap/gratifikasi sebesar Rp60 miliar kepada MAN agar majelis hakim memberikan putusan lepas dalam perkara korupsi fasilitas ekspor CPO.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads