Dugaan Suap Hakim dalam Kasus Korupsi CPO, MA Siapkan Evaluasi dan Aplikasi Smart Majelis
Dugaan Suap Hakim dalam Kasus Korupsi CPO, MA Siapkan Evaluasi dan Aplikasi Smart Majelis-Disway/Fajar Ilman-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Empat hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terseret dugaan suap dalam penanganan perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah.
Keempat hakim tersebut yakni Muhammad Arif Nuryanto (Ketua PN Jakarta Selatan), Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtaro, dan Djuyamto.
BACA JUGA:Dulu Vonis Lepas Polisi dalam Kasus KM 50, Ketua PN Jaksel Kini Ditangkap Usai Terima Suap Rp60 M!
Menanggapi kasus ini, Mahkamah Agung (MA) melalui Juru Bicaranya, Yanto, menegaskan bahwa langkah evaluasi menyeluruh telah disiapkan, termasuk pembentukan satuan tugas khusus (satgassus).
"Badan Pengawasan Mahkamah Agung telah membentuk satuan tugas khusus (satgassus) untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kedisiplinan, kinerja, dan kepatuhan hakim, dan aparatur terhadap kode etik dan pedoman perilaku pada 4 lingkungan peradilan di wilayah hukum DKI Jakarta," ujar Yanto, Senin 14 April 2025.
Sebagai upaya konkret meminimalisir potensi korupsi yudisial (judicial corruption), Mahkamah Agung juga akan memperluas penerapan sistem digital bernama Smart Majelis, yakni aplikasi penunjukan majelis hakim secara robotik di pengadilan tingkat pertama dan banding.
BACA JUGA:Gokil! Kejagung Sita Moge Mewah dan Sepeda Sultan dalam Kasus Suap Korupsi CPO
"Mahkamah Agung segera menerapkan aplikasi penunjukan majelis hakim secara robotik (smart majelis) pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding sebagaimana telah ditetapkan di Mahkamah Agung untuk meminimalisir terjadinya potensi judicial corruption," jelasnya.
Terkait apakah Mahkamah Agung akan menggandeng Komisi Yudisial (KY) untuk memproses etik para hakim yang terlibat, serta apakah putusan yang sudah ada akan ditinjau kembali, Yanto menjelaskan bahwa proses hukum tengah berjalan.
"Oleh karena itu sudah proses hukum, ya tentunya tinggal putusan saja. Kalau itu terbukti ya itu sudah melanggar etik dan dengan sendiri melanggar hukum. Karena ini kan proses hukum, sudah disidik. Kita tunggu proses persidangan," tegasnya.
BACA JUGA:Kasus Ronald Tannur Jadi Pintu Masuk Terbongkarnya Suap Rp60 Miliar di Balik Ekspor CPO
BACA JUGA:Jerat Ketua PN Jaksel, Ini Peran 4 Tersangka Kasus Suap Vonis Lepas Korupsi Migor
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
