Sekar Arum Terjerat Kasus Uang Palsu Senilai 233 Juta, Polisi Buru Rekan Pemberi

Sekar Arum Terjerat Kasus Uang Palsu Senilai 233 Juta, Polisi Buru Rekan Pemberi

Mantan artis drama kolosal Angling Dharma, Sekar Arum Widara, ditangkap pihak Polres Metro Jakarta Selatan karena diduga mengedarkan uang palsu senilai Rp. 223 juta di pusat perbelanjaan kawasan Kemang, Mampang, Jakarta Selatan-disway.id/Fajar Ilman-

Meskipun menyadari uang tersebut tidak asli, Sekar mengaku tetap menggunakannya karena merasa "diberi" oleh temannya.

Atas perbuatannya, Sekar Arum dijerat dengan pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo. 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau pasal 244 KUHP dan/atau pasal 245 KUHP. Ia terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA:Mitra Dapur MBG Kalibata Kembali Beroperasi, Tapi Sengketa dengan Yayasan Lanjut ke Jalur Hukum

BACA JUGA:Rumah Mewah di Batuceper Tangerang Terbakar, Kerugian Ditaksir Miliaran Rupiah

Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini, termasuk mengidentifikasi pihak lain yang diduga terlibat dalam pembuatan dan pengedaran uang palsu tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads