Sidang Hasto Kristiyanto Dilarang Disiarkan Langsung, Hakim: Khawatir Disalahgunakan

Sidang Hasto Kristiyanto Dilarang Disiarkan Langsung, Hakim : Khawatir Disalahgunakan-Disway/Ayu Novita-
BACA JUGA:Bawa Daun Palma, Kardinal Suharyo ke Rutan KPK Jenguk Hasto
Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp600 juta.
Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: