Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Ngaku Iseng Minta 1.000 ke Agustiani Tio soal PAW Harun Masiku
RI Wahyu Setiawan mengaku iseng meminta 1.000 ke mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina-Disway.id/Ayu Novita-
"Maksudnya tadi Rp750 juta ya?" lanjut jaksa.
"Iya mestinya begitu pak," jelas Wahyu.
Jaksa lalu menanyakan maksud Wahyu menulis 1.000 atau Rp1 miliar dalam percakapan tersebut. Wahyu mengaku saat itu dirinya iseng saja.
"Kemudian di situ saudara merespons 1.000. Maksudnya apa?" tanya jaksa mendalami.
"Pak penuntut umum, apakah saya bisa menjelaskan tentang latar belakang ini? Saya iseng saja menulis 1.000 karena sebelumnya saya sudah berdiskusi dengan Bu Tio bahwa itu (PAW Harun Masiku) enggak mungkin bisa dilaksanakan," tutur Wahyu.
"Sebelum WA ini saya sudah menyampaikan pada Bu Tio bahwa permohonan atau permintaan itu tidak mungkin dapat dilaksanakan," tambah Wahyu.
BACA JUGA:Selama 6 Jam Diperiksa, Wahyu Setiawan Dicecar KPK Terkait Kasus Harun Masiku
Wahyu mengaku iseng menulis 1.000 karena pengurusan PAW untuk Harun Masiku tidak mungkin bisa dilakukan. Lebih lanjut, ia tidak ada kesepakatan di awal pertemuan tersebut.
"Dari transaksi ini, setelah Rp750 (juta), Rp1 miliar, 1.000 ya, Rp900 (juta), deal-nya berapa untuk pengurusan itu? Yang disepakati akhirnya berapa?" tanya jaksa.
"Tidak ada deal, karena setelah ngopi saya di situ menjelaskan bahwa ini tidak mungkin dapat dilaksanakan," jawab Wahyu.
Hasto Kristiyanto diadili atas kasus dugaan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara Harun Masiku selaku mantan calon legislatif PDIP.
Diketahui, Hasto didakwa telah merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku (buron).
Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020 lalu.
Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp600 juta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
