bannerdiswayaward

Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 18 April 2025 Buka Seperti Biasa, Cek Jadwal dan Lokasinya!

Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 18 April 2025 Buka Seperti Biasa, Cek Jadwal dan Lokasinya!

Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini--Instagram Podomoro Golf View

JAKARTA, DISWAY.ID - Pelayanan SIM keliling hari ini Jumat 18 April 2025 buka seperti biasa meski libur nasional memperingati wafatnya Isa Almasih.

Adapun, hal ini dikonfirmasi oleh Polda Metro Jaya melalui laman akun instagram-nya @satpasmetrojaya.

"Dalam rangka libur nasional ( memperingati Wafatnya Isa Almasih ) hari Jumat tanggal 18 April 2025 pelayanan Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Sim Keliling DKI Jakarta, dan Unit Gerai Sim DKI Jakarta, tetap melaksanakan pelayanan sesuai dengan jadwal." demikian keterangan dari Polda Metro Jaya yang dikutip pada 18 April 2025.

BACA JUGA:Simak Jadwal Lengkap SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 17 April 2025, Buruan Datang!

Namun, untuk Mall Pelayanan Publik (MPP) Kuningan serta pelayanan mobil SIM keliling yang ada di ITC Glodok ditiadakan.

Sementara itu, untuk lokasi lainnya masih buka seperti biasa.

Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 18 April 2025

Bagi yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau C di pelayanan SIM Keliling Jakarta disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.

Mengutip dari akun media sosial resmi TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling Jakarta akan dibuka setiap hari Senin hingga Minggu kecuali hari libur nasional atau cuti bersama hari raya.

BACA JUGA:Cek Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari ini 16 April 2025, Lengkap Syarat Perpanjangnya!

Pada hari Senin sampai Sabtu, SIM Keliling Jakarta mulai beroperasi pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB.

Sedangkan, untuk hari Minggu hanya buka setengah hari yaitu mulai pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Adapun berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak biaya memperpanjang SIM A sebesar Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu.

Syarat untuk memperpanjang SIM A atau SIM C, yaitu dengan membawa fotokopi KTP dan SIM asli.

Hanya dengan membawa syarat tersebut, masyarakat sudah dapat mengantri untuk melakukan perpanjangan SIM keliling di lokasi terdekat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads