Bank DKI Salurkan KJP Tahap 1 2025 Bagi Penerima Baru Sebanyak 43.502 Siswa
Cara Mengambil Buku Tabungan dan Kartu ATM KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025.--Bank DKI
Adapun untuk penggunaan tarik tunai, ketentuan penarikan tunai untuk Kartu Jakarta Pintar (KJP) yaitu maksimal Rp100.000 per minggu.
Sedangkan sisa dana dapat digunakan untuk melakukan pembelanjaan secara non-tunai untuk membeli perlengkapan sekolah.
Apabila penerima manfaat membutuhkan. informasi lebih lanjut dapat menghubungi Layanan Call Center Bank DKI di nomor (021) 1500-351.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: