Jadi Kuli Bangunan Ilegal di Tangerang, Dua WNA Tiongkok Dideportasi
Jadi Kuli Bangunan Ilegal di Tangerang, Dua WNA Tiongkok Dideportasi-disway.id/Candra Pratama-
Kedua WN asal Tiongkok tersebut diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, dengan sanksi Pidana kurungan penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500 juta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
