bannerdiswayaward

Jadi Kuli Bangunan Ilegal di Tangerang, Dua WNA Tiongkok Dideportasi

Jadi Kuli Bangunan Ilegal di Tangerang, Dua WNA Tiongkok Dideportasi

Jadi Kuli Bangunan Ilegal di Tangerang, Dua WNA Tiongkok Dideportasi-disway.id/Candra Pratama-

Kedua WN asal Tiongkok tersebut diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, dengan sanksi Pidana kurungan penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500 juta.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads