bannerdiswayaward

Perpres PCO Digugat ke MA, Mensesneg Pastikan Tak Ada Tugas Tumpang Tindih

Perpres PCO Digugat ke MA, Mensesneg Pastikan Tak Ada Tugas Tumpang Tindih

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menanggapi laporan warga mengenai gugatan tentang Peraturan Presiden nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) ke Mahkamah Agung (MA) -disway.id/anisha aprilia-

Berikut Bunyi Pasal yang Digugat:

Pasal 3 

Kantor Komunikasi Kepresidenan mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dalam melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.

BACA JUGA:Tersangka Ungkap Uang Dugaan Korupsi DLH Tangsel untuk Koordinasi, Walikota: Dibuka Saja ke Penyidik

BACA JUGA:Amerika Kritik Penggunaan QRIS, Tuding Batasi Ruang Gerak Perusahaan Asing

Pasal 4             

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kantor Komunikasi Kepresidenan menyelenggarakan fungsi 

a. pelaksanaan analisis isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden

b. pelaksanaan pengelolaan materi dan strategi komunikasi atas isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden; 

c. pelaksanaan diseminasi informasi dan media komunikasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden; 

BACA JUGA:MA Tolak Kasasi Yudha Arfandi, Pembunuh Dante Anak Tamara Tyasmara!

BACA JUGA:Kabar Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil Buntut Isu Selingkuh dengan Lisa Mariana Ditanggapi Pengacara

d. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi informasi strategis dan evaluasi komunikasi antar kementerian / lembaga terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden; 

e. pelaksanaan administrasi Kantor Komunikasi Kepresidenan; dan 

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads