bannerdiswayaward

Perpres PCO Digugat ke MA, Mensesneg Pastikan Tak Ada Tugas Tumpang Tindih

Perpres PCO Digugat ke MA, Mensesneg Pastikan Tak Ada Tugas Tumpang Tindih

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menanggapi laporan warga mengenai gugatan tentang Peraturan Presiden nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) ke Mahkamah Agung (MA) -disway.id/anisha aprilia-

Pasal 48 ayat 1

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan fungsi di bidang pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi yang dilaksanakan oleh Kantor Staf Presiden sebagaimana diatur dalam peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 2441, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan.

BACA JUGA:Semakin Naik, Harga Kelapa Bulat Kini Lebih Rp20.000 di Pasaran

BACA JUGA:Polisi Gelar Uji Coba Sistem Satu Arah di Simpang Perintis dan Pertigaan Tarumanegara

Pasal 52

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai fungsi pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 2++1, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads