bannerdiswayaward

Langsung Transfer! Guru yang Sudah Dapat Bansos Boleh Terima Saldo Dana Tunjangan? Cek Mekanismenya

Langsung Transfer! Guru yang Sudah Dapat Bansos Boleh Terima Saldo Dana Tunjangan? Cek Mekanismenya

Ilustrasi guru mengajar di kelas: Selamat Hari Guru Nasional 2025-Kemdikbud-

JAKARTA, DISWAY.ID – Banyak guru honorer mulai bertanya-tanya: Kalau sudah pernah dapat bansos dari pemerintah, masih boleh terima tunjangan baru?

Jawabannya: tidak bisa.

Pemerintah, lewat program terbaru dari Kemendikbudristek, akan menyalurkan tunjangan khusus untuk guru non-ASN yang belum tersertifikasi.

Tapi, ada satu syarat mutlak—guru tersebut belum pernah menerima bantuan sosial (bansos) dari Kemensos.

"Kalau sudah dapat bansos dari Kemensos, maka tidak bisa lagi menerima tunjangan ini,” tegas Mendikdasmen Abdul Muti.

BACA JUGA:Begini Cara Klaim Saldo DANA Kaget Gratis Rp900.000 Melalui Aplikasi Penghasil Uang 2025 Langsung Cair ke Dompet Digital, Jangan sampai Salah!

Kenapa Guru yang Sudah Dapat Bansos Tidak Boleh Dapat Tunjangan Lagi?

Langkah ini diambil untuk menghindari tumpang tindih bantuan, memastikan distribusi anggaran lebih adil, dan menyasar mereka yang benar-benar belum pernah tersentuh bantuan negara.

Untuk itu, pemerintah memverifikasi ulang data penerima melalui sistem Dapodik dan pemetaan ekonomi berbasis desil 1–10 bersama Badan Pusat Statistik (BPS). Hanya guru dalam kelompok ekonomi terbawah yang akan lolos verifikasi.

BACA JUGA:WOW! Nomor WA Kamu Tercantum Jadi Penerima Saldo DANA Gratis Rp659.000 Lewat Link DANA Kaget, Simak Cara Klaimnya

Siapa yang Berhak Terima Tunjangan Ini?

Guru non-ASN

Belum memiliki sertifikasi

Belum pernah menerima bansos Kemensos

Tercatat dalam Dapodik

Termasuk dalam desil 1–10 berdasarkan status ekonomi

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads