Satpol PP Larang Live TikTok di Bundaran HI, Pelanggar Diancam Denda hingga Rp50 Juta

Satpol PP Larang Live TikTok di Bundaran HI, Pelanggar Diancam Denda hingga Rp50 Juta

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DKI Jakarta melarang masyarkat melakukan live TikTok di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DKI Jakarta melarang masyarkat melakukan live TikTok di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengungkapkan, Tiktokers yang melakukan live streaming melanggar Pasal 3 huruf i dan Pasal 12 huruf d pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum.

BACA JUGA:Layanan SIM Gratis bagi ASN dan Wartawan Perempuan di Balai Kota DKI Jakarta, Pemprov Jakarta: Peringati Hari Kartini

BACA JUGA:Pemprov Jakarta Gratiskan Warga Naik Transportasi Umum Saat Hari Angkutan Nasional

Kata Satriadi, dalam Perda itu disebutkan, pelanggar dapat dikenakan sanksi kurungan paling lama 180 hari atau denda maksimal Rp50 juta.

"Sanksi atas pasal 3 huruf i, ancaman paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp20 juta," kata Satriadi saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa, 22 April 2025. 

"Sanksi pasal 12 huruf d, Pasal 61 ayat 3 Perda Tibum (Ketertiban umum) dikenakan ancaman kurungan paling singkat 30 hari dan paling lama 180 hari atau denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp50 juta," lanjutnya.

Hal ini dijelaskan Satriadi menanggapi video viral TikTokers diusir Satpol PP saat live streaming di kawasan Bundaran HI.

BACA JUGA:Pemprov Jakarta Siapkan Rp380 Miliar Demi Keamanan Warga, Pasang CCTV di Tiap RT/RW

"Anggota ke lokasi menegur secara persuasif tidak arogansi atau kekerasan," kata Satriadi.

Satriadi mengatakan, wilayah bundaran HI menjadi tempat idola masyarakat untuk berkumpul. Namun hal itu justru menimbulkan masalah baru.

"Banyak pedagang kopi kelliling yang berjualan serta menumpuknya sampah makanan dan puntung rokok," ujarnya. 

Sementara itu lanjutnya, dengan adanya aktivitas TikTokers yang live streaming, dapat mengganggu fungsi trotoar bagi pejalan kaki.

"Hak-hak pejalan kaki menjadi terganggu serta bisa menimbulkan kecelakaan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads