Buntut Tahan Seorang Direktur TV, Kejagung Klaim Tidak Anti Kritik Media

Buntut Tahan Seorang Direktur TV, Kejagung Klaim Tidak Anti Kritik Media

Kejaksaan Agung (Kejagung) ungkap kronologi gangguan penyidikan korupsi timah dan gula oleh 3 tersangka.-fajar ilman-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung RI menegaskan pemidanaan terhadap seorang wartawan yang menjabat direktur TV swasta, tidak berkaitan dengan karya jurnalistik atau kritik kepada lembaga hukum.

Penahanan terhadap yang bersangkutan lantaran adanya dugaan permufakatan jahat yang menghalangi proses penyidikan yang telah ditangani kejagung

Penegasan ini merespons penetapan tersangka terhadap direktur pemberitaan salah satu stasiun televisi swasta nasional tersebut.

BACA JUGA:Kejagung Sebut Kasus terhadap Direktur Pemberitaan Murni Pidana, Bukan Soal Pemberitaan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menegaskan bahwa Kejagung tidak anti terhadap kritik dan selalu terbuka terhadap peran media. 

Ia menyampaikan bahwa media justru menjadi mitra penting dalam menjalankan fungsi refleksi dan kontrol terhadap institusi negara.

"Kejaksaan tidak pernah anti kritik. Itu harus digarisbawahi. Bahkan kita selalu menjadikan media tempat untuk bertanya dan merefleksi diri," ujar kepada wartawan, Selasa 22 April 2025.

Harli juga menyebut bahwa Kejaksaan Agung senantiasa menjunjung keterbukaan informasi dan kemudahan akses bagi pers, sebagaimana tercermin dalam tagline accessibility.

"Media punya kemudahan untuk melakukan eksplorasi sesuai tugas jurnalistik terkait Kejaksaan. Setiap hari kita menerima demonstrasi dan kritik masyarakat, dan itu kita tindak lanjuti ke pimpinan," jelasnya.

Lebih lanjut, Harli menjelaskan bahwa konteks perkara yang menjerat Direktur Pemberitaan JAK TV bukan sekadar pemberitaan, melainkan adanya dugaan permufakatan jahat yang melibatkan tiga pihak untuk menciptakan kesan negatif terhadap institusi hukum.

BACA JUGA:Dewan Pers-Kejagung Sepakat Hormati Kewenangan Masing-masing dalam Kasus Dirut JAK TV

"Harus dilihat konteksnya. Ada permufakatan jahat yang disepakati oleh tiga orang ini, untuk seolah-olah institusi ini busuk," tegas Harli.

Diketahui, Direktur Pemberitaan salah satu stasiun televisi swasta nasional, berinisial TB, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terkait korupsi timah dan impor gula.

TB diduga menerima imbalan sebesar Rp400 juta untuk membuat konten yang menyudutkan Kejaksaan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads