Dirjen Dikti: Bela Negara Perlu, Tapi Jangan Langsung Dianggap Militerisme
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Khairul Munadi menegaskan bahwa upaya bela negara memiliki dampak positif terhadap bangsa.--Annisa Amalia Zahro
Disebutkan pula pada Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, bentuk-bentuk bela negara dapat berupa pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi.
BACA JUGA:Chelsea Dapat Kabar 'Pahit', Ada Pemain Bintangnya yang Cedera Saat Membela Negara
Pendidikan Kewarganegaran sendiri sudah menjadi mata kuliah wajib di perguruan tinggi, sebagaimana dijelaskan oleh Dosen Pendidikan Kewarganegaraan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera Bivitri Susanti.
"Tidak ada yang salah dengan ini (Pendidikan Kewarganegaraan di kampus), tapi tergantung yang mengajar, apalah mau dengan cara pandang nasionalisme-sempit atau memang civics (relasi warga dan negara)," terang Bivitri kepada Disway, 3 April 2025.
BACA JUGA:30 Link Twibbon Hari Bela Negara 2024 Lengkap Ucapannya, Diperingati 19 Desember
Sedangkan "Bela Negara" sebenarnya tidak ada dalam kurikulum perguruan tinggi.
"Ini hanya tambahan yang diberikan oleh kampus-kampus yang menginginkan dan nyatanya, ini biasanya dilakukan oleh kampus yang sudah ada dari dulu, tidak baru karena UU TNI. Tapi tidak semua, tidak wajib," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
