Rektor UP Dicopot Diduga karena Bela Kasus Pelecehan, Ini Kata Kemendiktisaintek
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Khairul Munadi memastikan akan mencermati kasus pencopotan Rektor Universitas Pancasila (UP) Marsudi Wahyu Kisworo.--Annisa Amalia Zahro
BACA JUGA:Rektor UI Ungkap Sosok Mahasiswa yang Undang TNI Saat Kegiatan BEM, Kampus Tidak Tahu
"Padahal, saya hanya sekadar menegakkan UU Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dan Peraturan Menteri tentang hal tersebut serta memperhatikan pendapat dari LLDikti III," tambahnya.
Lantas, berbagai upaya mendiskreditkan dirinya dan upaya evaluasi kinerja yang tidak objektif terus terjadi, katanya, hingga akhirnya keluarkan SK pencopotan dirinya yang tertuang dalam Keputusan Ketua Pembina Yayasan Pendidikan dan Pembina (YPP)-UP Nomor 04/KEP/KA.PEMB/YPP-UP/IV/2025 tentang Pemberhentian Prof. Dr. Ir. Marsudi Wahyu Kisworo, Ipu., ASEAN Eng., Aspen Eng., ACPE dari Jabatannya sebagai Rektor Universitas Pancasila, tertanggal 23 April 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
