Erick Thohir Sambangi KPK: Korupsi di BUMN Tak Bisa Dihilangkan, Tapi Bisa Ditekan

Erick Thohir Sambangi KPK: Korupsi di BUMN Tak Bisa Dihilangkan, Tapi Bisa Ditekan

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan korupsi di tubuh BUMN tidak dapat dihilangkan tetapi bisa ditekan-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan korupsi di tubuh BUMN tidak dapat dihilangkan tetapi bisa ditekan. 

Hal itu disampaikan Erick Thohir setelah melakukan pertemuan dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membahas sistem pencegahan korupsi pada Selasa, 29 April 2025 petang.

“Di sinilah mengapa kita berkonsultasi, dan sekalian kita akan membuat sebuah sistem yang tadi didukung penuh oleh KPK, dan kami sejak awal Kementerian BUMN juga program bersih-bersih itu kita dorong, sehingga kita bisa menekan yang namanya kasus korupsi,” kata Erick Thohir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

BACA JUGA:LG Batalkan Investasi di Proyek Baterai Kendaraan Listrik, Pengamat Otomotif Ungkap Dampaknya

BACA JUGA:Panitia SNPMB 2025 Akui Salah Pasang Foto Joki UTBK Jadi Peserta Jujur: Human Error

“Kita menekan, kita tidak menghilangkan karena tidak mungkin. Kenapa tidak mungkin? Bukan karena tidak mampu, tetapi memang sistem dan leadership yang harus kita bangun,” lanjutnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut juga turut dibahas mengenai sinkronisasi hukum setelah UU BUMN mengalami revisi.

"Mulai berkonsultasi tapi juga bersinkronisasi dan sehingga nanti ada kesepakatan yang efektif, sesuai dengan perubahan yang adanya kita lihat sekarang ini, UU BUMN sekarang ini," jelasnya.

Dalam UU BUMN yang baru, anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara (Pasal 9G UU 1/2025).

Dengan aturan ini, mereka tak wajib melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK dan tak bisa dikenakan delik korupsi.

BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Wanita Kos Cibitung Diringkus Saat Ngopi di Rest Area Subang: Kaget Disodori Surat Penangkapan!

BACA JUGA:Dorong Pemulihan Ekonomi, Kemenperin Dukung Penerapan Ekosistem Industri Berkelanjutan

Dalam kesempatan ini, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan pihaknya mendukung apa yang menjadi semangat Kementerian BUMN dalam memberantas korupsi.

"Kami selaku lembaga penegak hukum yang mempunyai tugas dan fungsi pemberantasan korupsi, tentunya akan mendukung supaya jangan ada terjadi suatu peristiwa pidana korupsi di lembaga itu," ucap Tanak.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads