Ini Cara KPK Kurangi Praktik Gratifikasi di Lingkungan Pendidikan

Ini Cara KPK Kurangi Praktik Gratifikasi di Lingkungan Pendidikan

Ini Cara KPK Kurangi Praktik Gratifikasi di Lingkungan Pendidikan-Disway/Ayu Novita-

BACA JUGA:Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap Langkah-Langkah Penguatan Pendidikan Bermutu untuk Semua

Ia menegaskan bahwa guru yang memberikan nilai lebih baik atau meluluskan siswa dengan alasan telah menerima pemberian, merupakan pencerminan dari ketidakadilan dan menunjukkan sebuah tindakan koruptif.

"Kita gaungkan terus, dan kemudian kita juga gaungkan bahwa setiap ada gratifikasi wajib dilaporkan kepada KPK. Banyak kita menerima gratifikasi, ada yang memang dikembalikan dan ada yang dirampas untuk negara," tegasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan hasil Survey Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024, KPK menemukan bahwa masih terdapat 30 persen guru atau dosen dan 18 persen kepala sekolah atau rektor yang masih menganggap hadiah dari siswa atau wali murid adalah wajar.  

BACA JUGA:Cek Tabel Non KUR BRI 2025! Pinjaman Ringan Buat Renovasi Rumah, Pendidikan, dan Kebutuhan Pribadi

BACA JUGA:Desentralisasi Pendidikan Tak Lepaskan Peran Kementerian, Wamendikdasmen Fajar: Gas Pol Majukan Pendidikan

Pada Hari Pendidikan Nasional yang jatuh pada 2 Mei, KPK bekerjasama Pemerintah Provinsi Jakarta diantaranya mengelar kegiatan domen antikorupsi, bincang, dan juga nanti ada kegiatan nonton bareng film-film antikorupsi.

Terdapat beragam kegiatan dalam acara ini yang tentunya ramahnya, seperti Game Pendidikan Anti korupsi, Senam "Anak Indonesia Hebat" dan "Biasakan yang Benar", Dongeng, Puppet Show dan Sulap, Nonton Bareng Film Antikorupsi produksi ACFFEST KPK, dan Quiz dan permainan lain

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads