Ini Cara KPK Kurangi Praktik Gratifikasi di Lingkungan Pendidikan

Ini Cara KPK Kurangi Praktik Gratifikasi di Lingkungan Pendidikan

Ini Cara KPK Kurangi Praktik Gratifikasi di Lingkungan Pendidikan-Disway/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  akan melakukan pendidikan bagi para guru dan dosen, sebagai upaya untuk mengurangi praktik gratifikasi terkhusus di lingkungan pendidikan.

Dalam hal ini Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana menjelaskan akan memberikan pendidikan terhadap para guru dan dosen melalui seminar online (Webinar) yang akan dilakukan setiap tiga bulan sekali.

BACA JUGA:Hari Pendidikan Nasional, KPK Gaungkan Pendidikan Anti Korupsi Sejak Usia Dini

BACA JUGA:Peringati Hardiknas, BRI Dukung Peningkatan Kualitas Pendidikan Indonesia Melalui 'BRI Peduli Ini Sekolahku'

Ia menjelaskan saat peringatan Hari Pendidikan Nasional 2025 yang diselenggaran KPK di Gedung Edukasi Antikorupsi.

"Jadi guru-guru hampir tiap tiga bulan sekali itu kita melakukan webinar untuk meningkatkan kapasitas. Baik guru yang mengajar antikorupsi tadi atau guru yang berkeinginan untuk mengajar antikorupsi," jelas Wawan pada Jumat, 2 Mei 2025.

Ia menjelaskan, bukan hanya kepada guru dan dosen, tetapi pendidikan itu akan diberikan kepada para kepala sekolah, rektor, dan dekan. Wawan menegaskan akan melaksakan giat ini pada 15 Mei 2025.

BACA JUGA:Mendiktisaintek Ungkap Transformasi Pendidikan Tidak Bisa Ditunda, Harus Berdampak!

BACA JUGA:55 Link Twibbon Hari Pendidikan Nasional 2025 Gratis dan Cara Pasangnya, Lengkap Ucapan Inspiratif untuk Seluruh Insan Pendidikan

"Nanti (untuk) pembicaranya ada dari Pak Pimpinan kita, kemudian, Menristek juga akan hari ini memberikan keynote kita di sini. Jadi untuk guru, dosen, kepala sekolah, dekan, dan lain-lain itu ada program khusus," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo mengungkapkan bahwa KPK akan terus menggaungkap peringatan gratifikasi. 

Menurut dia, gratifikasi merupakan langkah awal terjadinya tindak korupsi.

"Selalu kita peringatkan ya, bahwa gratifikasi adalah dilarang undang-undang tindak pidana korupsi, kita sedikit demi sedikit kita mengikis terus menerus awal dari adanya korupsi," ujar Ibnu.

BACA JUGA:Ini Pidato Upacara Hari Pendidikan Nasional 2025 Resmi dari Kemendikdasmen, Lengkap Link PDF!

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads