Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani dan Asistennya Jadi 30 Hari
Dit Siber Polda Metro Jaya memperpanjang penahanan terhadap dua tersangka dugaan pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik, serta TPPU, yakni IM dan NM-Disway.id/Rafi Adhi-
Sebelumnya Nikita Mirzani ditetapkan tersangka dugaan pengancaman dan pemerasan oleh Polda Metro Jaya.
Diterangkannya penyidik telah mengantongi dua alat bukti permulaan untuk menaikan status keduanya dari terlapor menjadi tersangka.
"Benar, saudari NM dan saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik DitSiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," terangnya.
Diungkapkannya, Nikita ditetapkan tersangka usai adanya laporan korban berinisial RGP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: