MUI Tegaskan Vasektomi Haram, Kecuali dengan 5 Syarat Ini
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof.K.H. Asrorun Ni'am Sholeh menjelaskan bahwa hukum prosedur vasektomi dalam Islam adalah haram apabila dilakukan untuk tujuan pemandulan permanen-Dok.MUI-
Selain itu juga ada jaminan medis bahwa fungsi reproduksi bisa dipulihkan sehingga tidak bersifat permanen.
"Ketiga, ada jaminan medis bahwa rekanalisasi bisa dilakukan dan fungsi reproduksi pulih seperti semula," terangnya.
"Keempat, tidak menimbulkan mudharat bagi pelakunya. Kelima, vasektomi tidak dimasukkan ke dalam program kontrasepsi mantap," paparnya.
BACA JUGA:Imbas Perang Tarif, Kemenperin Ungkap PMI Manufaktur Indonesia Kontraksi
Kendati demikian, hingga saat ini hukum vasektomi masih haram mengingat teknologi medis terkait rekanalisasi masih sulit.
"Hingga hari ini, rekanalisasi masih susah dan tidak menjamin pengembalian fungsi seperti semula," tuturnya.
Terlebih, keberhasilan rekanalisasi ini juga dipengaruhi oleh banyak faktor sehingga tidak bisa menjamin secara pasti 100 persen kesuburan kembali seperti semula.
Tak hanya itu, biaya yang dikeluarkan untuk melakukan rekanalisasi diketahui jauh lebih mahal dibanding operasi vasektomi itu sendiri.
Demikian itulah MUI meminta pemerintah tidak mengampanyekan vasektomi secara terbuka dan massal.
BACA JUGA:Terapkan Digitalisasi Sistem Pembelajaran, Prabowo Ingin Setiap Sekolah Punya Layar Televisi
BACA JUGA:Prabowo Targetkan Program MBG Sasar 82,9 Juta Anak di November 2025
"Pemerintah harus transparan dan objektif dalam sosialisasi vasektomi, termasuk menjelaskan biaya rekanalisasi yang mahal dan potensi kegagalannya," katanya.
Pihaknya pun menekankan pentingnya edukasi untuk membangun keluarga yang bertanggung jawab, sehat, dan unggul, serta tidak melupakan tugas dalam menyiapkan generasi penerus bangsa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
